Sabtu, 13 Maret 2010

Program Menteri Lingkungan Hidup Menangani Pencemaran Air

Rizka Afriani
H1E109034


Program Kali Bersih (PROKASIH) adalah program yang dijalankan oleh Menteri Lingkungan Hidup untuk menangani pencemaran sungai atau badan air. Program ini dilaksanakan berdasarkan dari Keputusan Menteri LH No.35 Th. 1995

Tujuan PROKASIH adalah untuk terciptanya kualitas air sungai yang baik,terciptanya sistem kelembagaan yang mampu melaksanakan pengendalian pencemaran air, dan terwujudnya kesadaran serta tanggung jawab masyarakat dalam mengendalikan pencemaran air.
pelaksanaan Prokasih dilakukan dengan pendekatan:
a. pengendalian sumber pencemaran yang strategis, dan dilakukan secara bertahap dalam suatu program kerja;
b. pelaksanaan program kerja sesuai dengan tingkat kemampuan kelembagaan yang ada;
c. pelaksanaan dan hasil program kerja harus dapat terukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;
d. penerapan pentaatan dan penegakan hukum dalam pengendalian pencemaran air.

Tahap pelaksanaan PROKASIH meliputi:
1. Setelah menteri Lingkungan Hidup berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri menetapkan provinsi pelaksanaan prokasih.
2. Gubernur menetapkan sungai dan ruas sungai prokasih.
3. Gubernur menetapkan rencana kerja prokasih.
4. Gubernur melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan prokasih di daerah.

sumber: KepMenLH No.35 Th. 1995 Tentang PROKASIH



Tidak ada komentar:

Posting Komentar